Berita terbaru dari kemenkeu terkait rokok elektrik adalah hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok. Dalam PMK terbaru ini mengatur pajak rokok elektrik yang akan segera diterapkan mulai 1 Januari 2024.
Dalam PMK tersebut akan menerapkan tarif pajak cukai rokok sebesar 10%, rokok elektrik juga termasuk salah satu yang ada di dalam cukai rokok. Rokok elektrik juga merupakan salah satu objek barang kena cukai sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam UU tersebut disebutkan cukai dikenakan terhadap hasil tembakau seperti cigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
source: kompas.com